Plastik merupakan salah satu senyawa kimia yang sulit terurai dan membutuh puluhan hingga ratusan tahun agar plastik untuk terurai. Selama jangka waktu tersebut, plastik yang telah menjadi limbah, terpecah-pecah menjadi mikroplastik dan tidak tertangani menjadi ancaman yang membahayakan makhluk hidup dan lingkungan. Studi menunjukkan Indonesia berada di peringkat kedua kontributor sampah plastik ke laut dengan menghasilkan 1,3 juta ton per tahun (Jambeck, 2015). Plastik sekali pakai adalah jenis plastik yang digunakan hanya sekali dan kemudian dibuang. Contoh plastik sekali pakai seperti botol plastik, sedotan, kantong plastik, dan peralatan makan plastik. Mahkamah Agung menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melarang plastik sekali pakai melalui Putusan MK Nomor 29 P / HUM / 2019. Ini memberikan yurisprudensi penting sebagai amunisi hukum bagi advokasi ke kota/kabupaten lainnya.
Penggunaan plastik sekali pakai memiliki dampak serius loh terutama terhadap lingkungan kita contohnya terjadinya pencemaran lingkungan yang setiap tahunnya terdapat 300 juta ton sampah plastik yang di produksi oleh manusia di seluruh dunia. Pencemaran plastik sekali pakai mempunyai dampak negatif bagi kesehatan tubuh manusia. Karena Plastik mengandung berbagai bahan kimia yang dapat merusak kesehatan dan menimbulkan penyakit seperti gangguan endokrin dan kanker. Oleh karena itu kita harus mencegah penggunaan plastik sekali pakai. Mari kurangi penggunaan plastik sekali pakai demi kelestarian lingkungan dan kesehatan kita semua.